Tarif Pajak Pertambahan Nilai Terbaru (Berlaku 1 April 2022) Serta Contoh Perhitungannya
Tarif Pajak Pertambahan Nilai Terbaru (Berlaku 1 April 2022) Serta Contoh Perhitungannya
Kali ini Admin Mitra Pajak Bali akan membahas terkait dengan Tarif PPN. Tetapi sebelumnya, tentu kita akan memulainya dengan memahami definisi dari PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Tarif PPN:
- Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
- Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
- ekspor barang kena pajak berwujud;
- ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
- ekspor jasa kena pajak.
- Tarif PPN 11% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
- Perubahan tarif PPN 11% di atas diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan rancangan APBN.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebesar 11% dan 12% pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022.
Contoh Cara Menghitung PPN 11 Persen (11%)
PT A selaku PKP pada bulan Juni 2022 melakukan beberapa transaksi yaitu:
- Penjualan secara langsung komputer kepada konsumen sebesar Rp160.000.000.
- Melakukan pembelian barang dagangan/ komputer sebesar Rp120.000.000,00 dimana harga tersebut sudah termasuk PPN.
- Melakukan ekspor komputer dengan nilai ekspor Rp150.000.000.
- PT A juga mengirimkan barang dagangannya, dalam hal ini komputer, kepada konsumen melalui jasa pengiriman Oswal Ekspress dari Jakarta menuju Labuan Bajo dengan biaya pengiriman Rp10.000.000.
1. Perhitungan Pajak Keluaran
Pajak keluaran adalah PPN yang terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BPK tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Atas penjualan komputer secara langsung:
= DPP x Tarif PPN
= Rp160.000.000 x 11%
= Rp 17.600.000
Atas ekspor komputer, PPN yang dikenakan adalah 0% karena menurut dengan Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf a UU 42/2009 ekspor BKP berwujud dikenakan tarif PPN 0%. Meskipun tarif PPN yang dikenakan 0%, PT A tetap harus membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Dengan demikian, atas ekspor barang komputer tersebut PT A membayar PPN sebesar:
= DPP x Tarif PPN
= Rp150.000.000 x 0%
= Rp0
2. Pajak Masukan
Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.
Atas transaksi pembelian barang dagangan/ komputer
DPP = [Nilai BKP/(Nilai BKP+PPN 11%)] x Harga Pembelian Barang
= 100/111 x Rp120.000.000
= Rp108.108.108
PPN = 11% x Rp108.108.108 = Rp11.891.892
Atas pengiriman barang dagangan, Oswal Ekspres memungut PPN yang terutang menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 10%. Berbeda dengan DPP yang seharusnya yaitu 100% dari nilai tagihan, untuk pengiriman barang tersebut menggunakan DPP Nilai Lain yaitu sebesar 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih dikalikan dengan tarif PPN 11%. Sehingga menjadi:
= (11% x 10%) x Rp10.000.000
= 1,1% x Rp.10.000.000
= Rp110.000
PPN Masukan dengan DPP nilai lain bersifat final, maka atas transaksi pembayaran tersebut bukan merupakan pajak masukan bagi A, sehingga tidak dapat dikreditkan.
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP. Berikut merupakan perhitungan PPN PT A:
= Total Pajak Keluaran – Total Pajak Masukan
= Rp17.600.000 – Rp12.001.892
= Rp5.598.108
Sehingga PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan PT Sukses Makmur adalah sebesar Rp5.598.108
Selisih tersebut harus disetorkan PT A ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Apabila jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut menjadi kredit pajak PPN dan dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 0% dan 11% tergantung dari jenis dan lokasi penyerahan BKP atau JKP tersebut.